“Kerja sama lintas negara saat ini merupakan kebutuhan mendesak. Scam berkembang dalam skala besar dan memanfaatkan berbagai celah di antara sistem keuangan maupun yurisdiksi internasional,” ujarnya dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, eskalasi praktik penipuan digital telah mengalami transformasi signifikan, dari yang sebelumnya bersifat individual menjadi kejahatan terstruktur lintas sektor dan lintas negara. Kondisi tersebut menyebabkan scam tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu integritas ekosistem keuangan secara menyeluruh.
Data OJK menunjukkan bahwa laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat tajam, dengan jumlah kasus mencapai lebih dari 530 ribu laporan dalam periode relatif singkat. Angka tersebut dinilai menjadi indikator kuat perlunya penguatan kapasitas institusi, respons pengawasan, serta sinergi antarotoritas dalam menghadapi ancaman kejahatan digital.
Sebagai langkah mitigasi, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait terus mengoptimalkan peran Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam mempercepat penanganan berbagai bentuk penipuan keuangan. Upaya tersebut meliputi pemblokiran rekening terindikasi, penghentian nomor telepon pelaku, hingga penutupan situs digital yang digunakan sebagai sarana aktivitas penipuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
