ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pengawasan industri perasuransian dengan menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan kualitas perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas sektor perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menilai bahwa digitalisasi identitas pialang merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem industri yang kredibel. Menurutnya, penggunaan QR Code tidak hanya mempermudah proses verifikasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong disiplin profesional di kalangan pelaku industri.
“Dengan sistem ini, setiap pihak dituntut untuk bekerja sesuai standar kompetensi dan tanggung jawabnya. Ini penting agar industri berkembang secara sehat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Implementasi teknologi tersebut memungkinkan publik melakukan pengecekan status legalitas pialang secara instan dan berbasis data terkini. Dari perspektif tata kelola, mekanisme ini dinilai mampu menekan risiko penyalahgunaan identitas serta mempersempit ruang bagi praktik tidak sah di sektor perasuransian.
Seiring dengan itu, OJK juga melakukan konsolidasi sistem layanan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang kini menjadi kanal tunggal dalam proses perizinan dan registrasi. Transformasi ini menggantikan pola sebelumnya yang cenderung terfragmentasi dan manual, sehingga meningkatkan efisiensi sekaligus kualitas pengawasan.
Data regulator menunjukkan bahwa hingga akhir Maret 2026, terdapat ratusan entitas pialang yang telah terdaftar secara resmi, mencerminkan pertumbuhan industri yang semakin dinamis. Dalam konteks ini, keberadaan pialang memiliki fungsi vital sebagai intermediary dalam manajemen risiko dan distribusi produk asuransi.
Kebijakan penerapan QR Code ini juga merupakan bagian dari implementasi kerangka regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Melalui pendekatan berbasis teknologi ini, OJK berupaya menegaskan bahwa modernisasi sektor keuangan tidak hanya menyasar aspek efisiensi, tetapi juga memperkuat fondasi kepercayaan publik sebagai elemen kunci dalam keberlanjutan industri.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
