Ketika terjadi pergantian Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia, uang yang sudah beredar tidak otomatis kehilangan status sebagai alat pembayaran yang sah.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” ujar Denny.
Dengan demikian, uang yang beredar dapat memiliki kombinasi tanda tangan pejabat yang berbeda sesuai dengan periode produksi masing-masing.
Akan Menyesuaikan pada Produksi Berikutnya
BI menyatakan desain dan pencantuman tanda tangan pada uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penerbitan dilakukan.
Konsekuensinya, masyarakat berpotensi menemukan beberapa seri atau tahun cetak rupiah dengan tanda tangan pejabat yang berbeda dalam waktu yang sama. Kondisi tersebut bukan menunjukkan adanya perbedaan tingkat keabsahan.
Selama uang tersebut belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, seluruh rupiah yang memenuhi ketentuan tetap berlaku sebagai alat pembayaran.
Penjelasan BI ini sekaligus meluruskan kekhawatiran yang muncul setelah uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa beredar di masyarakat. Purbaya diketahui menjabat Menteri Keuangan hingga September 2026 sebelum posisinya digantikan Suahasil Nazara. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
