ID, Jakarta — Sejumlah pecahan uang rupiah lama dipastikan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia menetapkan kebijakan pencabutan tersebut sebagai bagian dari penataan sistem moneter, sekaligus menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, yang mengatur mekanisme pencabutan serta prosedur penukaran uang yang sudah tidak berlaku. Meski telah ditarik dari peredaran, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Secara umum, uang yang dicabut mencakup berbagai emisi lama, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam, termasuk seri khusus uang rupiah kenang-kenangan (URK). Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun kantor perwakilan dalam negeri, sesuai dengan batas waktu yang berlaku untuk masing-masing pecahan.
Untuk kelompok uang kertas, beberapa pecahan seperti Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun emisi 1985, Rp5.000 tahun emisi 1986, Rp1.000 tahun emisi 1987, serta Rp500 tahun emisi 1988, masih dapat ditukarkan hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sementara itu, seri uang lama bertema Dwikora (emisi 1964) memiliki batas penukaran lebih panjang, yakni hingga 14 November 2029.
Pada kategori uang logam, pecahan seperti Rp2 tahun emisi 1970 serta Rp10 dari berbagai tahun emisi (1971, 1974, dan 1979) juga dapat ditukarkan hingga 14 November 2029. Selain itu, terdapat berbagai seri uang kenang-kenangan—seperti seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, seri Cagar Alam, hingga seri “Save The Children”—yang masa penukarannya umumnya berlaku hingga 29 Agustus 2031.
Adapun untuk pecahan yang lebih baru namun telah dicabut, seperti Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993, masyarakat masih memiliki waktu penukaran hingga 1 Desember 2033. Sementara seri khusus “For The Children Of The World” emisi 1999 bahkan dapat ditukarkan hingga 31 Januari 2035.
Dalam ketentuannya, Bank Indonesia juga mengatur kondisi fisik uang yang dapat ditukar. Untuk uang logam, penggantian penuh hanya diberikan apabila ukuran fisik masih lebih dari setengah ukuran asli dan keasliannya dapat diidentifikasi. Jika kondisinya kurang dari setengah ukuran, maka tidak diberikan penggantian.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya literasi keuangan masyarakat dalam mengenali masa berlaku uang serta memahami prosedur penukaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa kepemilikan uang lama dan menukarkannya sebelum melewati batas waktu yang ditentukan, agar tidak kehilangan nilai nominalnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
