Perhitungan harga nantinya tetap mengacu pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 mengenai tata cara penghitungan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa harga solar ditentukan berdasarkan beberapa komponen utama, meliputi biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, margin usaha, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), subsidi pemerintah, hingga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Selain itu, penetapan harga setiap bulan juga mempertimbangkan rata-rata harga indeks pasar internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat selama periode tertentu sebelum harga diberlakukan.
Dengan skema tersebut, harga B50 diperkirakan akan bergerak mengikuti dinamika harga solar nasional dan tidak menggunakan formula baru yang berbeda.
Program B50 sendiri merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya dimulai dari B20, kemudian meningkat menjadi B30 dan B40. Melalui peningkatan komposisi campuran biodiesel menjadi 50 persen, pemerintah berharap konsumsi energi berbasis minyak bumi dapat terus ditekan sekaligus meningkatkan penyerapan minyak sawit produksi dalam negeri.
Selain mendukung swasembada energi, implementasi B50 juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, menjaga stabilitas neraca perdagangan, serta memberikan nilai tambah bagi industri sawit nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
