Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Didesak Hadir Menjaga Keberlanjutan Media dan Demokrasi

Avatar photo
Pers
Deklarasi Pers oleh semua konstituen dewan pers

Deklarasi tersebut juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah praktik monopoli platform digital yang berpotensi merugikan ekosistem media nasional.

Di sektor penyiaran, pers Indonesia menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan sebagai langkah krusial. Selama proses revisi berlangsung, diusulkan pula adanya moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers.

Deklarasi ini menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia dalam menjaga independensi media, kualitas jurnalisme, serta keberlangsungan demokrasi nasional di tengah disrupsi teknologi digital.

(red)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan