Deklarasi tersebut juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah praktik monopoli platform digital yang berpotensi merugikan ekosistem media nasional.
Di sektor penyiaran, pers Indonesia menilai percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan sebagai langkah krusial. Selama proses revisi berlangsung, diusulkan pula adanya moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers.
Deklarasi ini menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia dalam menjaga independensi media, kualitas jurnalisme, serta keberlangsungan demokrasi nasional di tengah disrupsi teknologi digital.
(red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















