Ia menambahkan, media yang terdata secara resmi mencerminkan komitmen terhadap etika jurnalistik, kejelasan struktur perusahaan pers, serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku. “Hal ini penting agar publik memperoleh informasi yang dapat dipercaya dan tidak dirugikan,” katanya.
HPN 2026 di Banten, lanjut Yogi, dipandang sebagai momentum strategis untuk membangun komunikasi langsung dengan pengelola media daerah. Dialog semacam ini dinilai penting, terutama di tengah tantangan era digital yang ditandai oleh percepatan arus informasi dan maraknya disinformasi.
Sosialisasi tersebut terbuka bagi pimpinan redaksi, pengelola perusahaan pers, serta jurnalis yang ingin memahami lebih jauh mekanisme, manfaat, dan tahapan pendataan media massa di Dewan Pers.
Melalui kegiatan ini, Dewan Pers berharap semakin banyak media, khususnya di daerah, yang terdaftar secara resmi. Dengan demikian, kualitas pers nasional diharapkan semakin kuat, profesional, dan memperoleh kepercayaan publik yang lebih luas. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
