ID, Kupang – Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,3 pada Minggu (27/10/2025) pukul 00.04 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat pusat gempa berada di laut, sekitar 82 kilometer barat laut Timor Tengah Utara (TTU), dengan kedalaman 75 kilometer.
BMKG memastikan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. Namun, guncangan dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah NTT.
“Hasil pemodelan menunjukkan gempa ini tidak berpotensi tsunami, namun getarannya dirasakan di banyak daerah,” demikian keterangan resmi BMKG.
Gempa dirasakan dengan intensitas III–IV MMI, yang berarti getaran dirasakan jelas di dalam rumah dan menyebabkan benda-benda bergoyang. Sejumlah warga dilaporkan keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Getaran gempa dirasakan di Maumere, Ende, Kupang, Waingapu, Larantuka, Kefamenanu, Alor, hingga wilayah Niki Niki. Di beberapa lokasi, kaca jendela bergetar dan perabot rumah tangga bergoyang.
BMKG menjelaskan gempa ini dipicu oleh aktivitas subduksi lempeng di wilayah Laut Flores yang memang dikenal aktif secara tektonik. Meski tidak berpotensi tsunami, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan.
“Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti informasi resmi dari BMKG,” ujar Koordinator Bidang Gempa Bumi dan Tsunami BMKG dalam keterangannya.
BMKG juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kondisi bangunan rumah dan fasilitas umum guna memastikan tidak terdapat kerusakan struktural yang membahayakan keselamatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















