Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Dewan Pers Tegaskan Peran Strategis Jurnalisme di Era Disinformasi

pers

ID, Jakarta — Peringatan World Press Freedom Day 2026 dimanfaatkan sebagai momentum reflektif bagi insan media untuk meneguhkan kembali fungsi pers dalam menjaga kualitas demokrasi, memperkuat perdamaian, serta mendorong keadilan sosial di tengah lanskap informasi yang semakin kompleks.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa jurnalisme yang berkualitas memiliki peran fundamental dalam membangun masyarakat yang rasional dan berdaya kritis. Menurutnya, arus informasi global yang kian masif menuntut media untuk tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme klarifikasi terhadap disinformasi yang beredar.

“Tanpa informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif, sulit membangun perdamaian yang berkelanjutan,” ujarnya dalam peringatan yang berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026.

Sejalan dengan semangat tersebut, Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertema “Kolaborasi untuk Informasi Berkualitas dan Keberlanjutan Media.” Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Car Free Day, tepatnya di Café Vilo Riverview, Stasiun KA BNI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.

Agenda kegiatan dirancang secara partisipatif, meliputi sambutan, penekanan sirine sebagai simbol peringatan, serta kegiatan fun walk yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Digital, komunitas pers, pelaku industri media, serta masyarakat umum. Pendekatan ini mencerminkan upaya memperluas keterlibatan publik dalam isu kebebasan pers dan literasi informasi.

FOPI, yang terdiri dari berbagai asosiasi penyiaran, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor antara media, pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan distribusi informasi yang kredibel sekaligus menjaga keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital.

Dalam konteks regulasi, Dewan Pers juga mendorong percepatan pembentukan kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik. Beberapa isu yang diangkat antara lain penguatan regulasi hak cipta jurnalistik serta gagasan no tax for knowledge sebagai insentif bagi produksi konten berbasis pengetahuan.

Menutup pernyataannya, Komaruddin Hidayat mengajak seluruh insan pers untuk tetap konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga integritas profesi. Ia menegaskan bahwa pers Indonesia harus terus membuktikan perannya sebagai pilar demokrasi yang mampu berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan berkelanjutan.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version