Namun, Abdul Manan menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan agar makna HPN sebagai perayaan seluruh komunitas pers tidak semakin menyempit.
Ia juga menyinggung Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Menurutnya, Keppres tersebut tidak secara eksplisit memberikan mandat kepada organisasi tertentu untuk menjadi penyelenggara HPN.
Dari dinamika itu, muncul usulan agar Keppres HPN dikaji ulang.
“Saya setuju dengan ide itu. Revisi bisa dilakukan antara lain dengan mengubah tanggal HPN atau memperjelas ketentuan di dalamnya, misalnya soal lembaga yang menjadi penanggungjawab atau penyelenggara HPN,” kata Abdul Manan.
Menurut dia, revisi Keppres dapat menjadi salah satu opsi apabila seluruh konstituen tidak menemukan titik temu mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN.
Seluruh Konstituen Akan Dipanggil
Abdul Manan menegaskan pertemuan dengan PWI pada Rabu siang belum merupakan forum pengambilan keputusan. Dewan Pers selanjutnya akan meminta pandangan konstituen lainnya sebelum menentukan sikap.
Beberapa kemungkinan masih terbuka, termasuk mempertahankan pola penyelenggaraan yang selama ini berjalan, membuat peringatan HPN secara terpisah, atau merumuskan format baru yang dapat diterima seluruh konstituen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
