“Kejaksaan memahami bahwa hubungan yang sehat antara aparat penegak hukum dan media akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan RI menyatakan dukungannya terhadap kebebasan pers, sepanjang tetap berlandaskan pada prinsip objektivitas, kode etik jurnalistik, serta asas keberimbangan dalam pemberitaan. Burhanuddin menegaskan bahwa independensi pers harus tetap dijaga sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Di tengah perkembangan era digital, Burhanuddin mengakui bahwa jurnalis masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan politik, ancaman hukum, hingga intimidasi dalam peliputan isu-isu sensitif, termasuk perkara hukum yang melibatkan pejabat negara. Sejumlah organisasi pers internasional juga mencatat masih adanya kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers sesuai dengan prinsip supremasi hukum dan demokrasi.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan insan pers agar informasi hukum dapat disampaikan secara benar, akurat, dan bertanggung jawab. Tanpa pers, kerja penegakan hukum tidak akan optimal menjangkau publik,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
