Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh pilihan layanan yang menjamin kuota internet rollover, sehingga sisa kuota yang telah dibeli tidak otomatis hangus ketika masa berlaku paket berakhir. Mahkamah bahkan menawarkan enam alternatif skema yang dapat diterapkan operator seluler sebagai bentuk implementasi perlindungan terhadap konsumen.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7), majelis hakim menyatakan menerima sebagian permohonan para pemohon.
“Amar putusan, mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kebijakan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak semestinya hanya didasarkan pada pertimbangan komersial operator. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan adanya perlindungan yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
Selain mewajibkan adanya pilihan layanan kuota internet rollover, Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi dari operator seluler. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan harus disampaikan secara jelas, mudah diakses, dan mudah dipahami oleh konsumen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
