ID, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan klarifikasi terkait pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, dari status aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai posisi kolegium ilmu kesehatan anak di bawah Kementerian Kesehatan.
“Sudah dijelaskan oleh Direktur Utama Fatmawati, tidak mungkin pemecatan itu karena beda pendapat,” kata Budi usai rapat di kompleks parlemen, Rabu (18/2/2026).
Menurut Menkes, mekanisme pemberhentian pegawai negeri sipil memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran disiplin. Ia tidak merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud, namun menekankan bahwa proses tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi ASN. “Itu hanya bisa terjadi pada PNS kalau ada pelanggaran disiplin,” ujarnya singkat.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo. Ia menyatakan bahwa pemberhentian dr Piprim sebagai ASN tidak memiliki muatan politis. Keputusan tersebut, kata dia, didasarkan pada ketidakhadiran yang mencapai 28 hari kerja atau lebih, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
