OJK Denda ROTI dan BNBR, Pelanggaran Capai Rp1,35 Miliar

ojk
Ilustrasi

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada ROTI.

BNBR Tersandung Transaksi Material

Sementara itu, sanksi terhadap PT Bakrie & Brothers Tbk. berkaitan dengan pelanggaran ketentuan transaksi material.

Hasan mengungkapkan, perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp4,81 triliun. Nilai tersebut setara dengan 115,87% dari ekuitas BNBR.

Persoalannya, pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang berbeda dengan pihak yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

Selain itu, BNBR disebut tidak menggunakan penilai independen, tidak menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan OJK, serta tidak memperoleh persetujuan RUPS atas pihak pemberi pinjaman yang sebenarnya.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020.

“Untuk itu, BNBR dikenakan denda senilai Rp1,2 miliar,” tutur Hasan.

Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada ROTI dan BNBR mencapai Rp1,35 miliar.

OJK Catat 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026

Sanksi terhadap kedua emiten tersebut merupakan bagian dari penindakan OJK terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.

OJK sebelumnya mencatat telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar sejak awal 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version