ID, Jakarta – Pemerintah terus mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik (e-Sertifikat). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memperkuat keamanan data kepemilikan, serta meminimalkan risiko kehilangan dan pemalsuan dokumen pertanahan.
Penerapan sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, sertifikat elektronik mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam sistem ini, sertifikat tanah tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan disimpan dalam brankas elektronik dan dapat diakses oleh pemilik hak melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN.
Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
Digitalisasi sertifikat tanah dinilai memberikan sejumlah keuntungan signifikan bagi pemilik hak atas tanah. Selain meningkatkan keamanan data, sertifikat elektronik juga memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam administrasi pertanahan.
Dengan sistem elektronik, risiko kerusakan, kehilangan, maupun pemalsuan sertifikat dapat ditekan. Di sisi lain, pemilik tanah dapat mengakses data sertifikat kapan saja melalui aplikasi, tanpa harus menyimpan dokumen fisik secara manual. Digitalisasi ini juga mempercepat proses transaksi pertanahan, seperti jual beli dan peralihan hak, karena data lebih tertata dan mudah diverifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















