ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI Firdaus oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ia menilai polemik tersebut perlu dilihat lebih luas, terutama terkait ruang penyampaian aspirasi ant organisasi pers dan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN).
Pernyataan Makali merespons Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
Menurut Makali, persoalan ini berkaitan dengan usulan SMSI agar penyelenggaraan HPN dibuka bagi organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers melalui mekanisme yang transparan dan proporsional. Ia menilai aspirasi mengenai keterlibatan lebih luas seharusnya dibahas melalui dialog kelembagaan, bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan internal organisasi.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Persoalkan Kedudukan HPN dalam Organisasi PWI
Salah satu hal yang disoroti Makali ialah konsideran keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
