Kebijakan ini dimaksudkan agar penggunaan teknologi digital tetap berada dalam koridor etika akademik dan tidak menggerus nilai kejujuran ilmiah.
“AI harus diposisikan sebagai instrumen pendukung pembelajaran, bukan jalan pintas yang melemahkan integritas akademik. Hubungan akademik yang sehat antara dosen dan mahasiswa menjadi fondasi utama kualitas pendidikan,” tegasnya.
Selain isu etika digital, Undana juga mendorong fleksibilitas jalur kelulusan mahasiswa. Dalam kebijakan terbaru, skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya prasyarat kelulusan.
Mahasiswa yang mencatatkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional—terutama di bidang non-akademik—dapat memperoleh pengakuan akademik yang setara sebagai pengganti tugas akhir. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap keragaman talenta mahasiswa sekaligus penyesuaian dengan praktik pendidikan tinggi global.
Dalam aspek penguatan karakter, Undana turut meninjau ulang mata kuliah penciri universitas. Salah satu langkah strategisnya adalah menempatkan mata kuliah antikorupsi ke dalam klaster pengembangan karakter, sehingga pembelajaran nilai integritas tidak hanya bersifat teoritis, tetapi lebih aplikatif dan kontekstual.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
