ID, Kupang — Universitas Nusa Cendana (Undana) mulai memantapkan langkah transformasi akademik dengan melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem pembelajaran. Langkah strategis ini diarahkan untuk memenuhi standar mutu unggul perguruan tinggi pada tahun 2026.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara pimpinan universitas dan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LPPPM) yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, Rektor Undana Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., menekankan bahwa reformasi pembelajaran tidak cukup hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi harus menyentuh dimensi etika, karakter, serta kesiapan lulusan menghadapi perubahan global, termasuk perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan.
“Pendidikan tinggi hari ini dituntut menghasilkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujar Prof. Jefri dalam arahannya.
Salah satu perhatian utama Undana adalah meningkatnya penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses akademik. Rektor menginstruksikan LPPPM untuk menyiapkan sistem dan mekanisme deteksi plagiarisme yang mampu mengidentifikasi pemanfaatan AI dalam tugas-tugas mahasiswa.
Kebijakan ini dimaksudkan agar penggunaan teknologi digital tetap berada dalam koridor etika akademik dan tidak menggerus nilai kejujuran ilmiah.
“AI harus diposisikan sebagai instrumen pendukung pembelajaran, bukan jalan pintas yang melemahkan integritas akademik. Hubungan akademik yang sehat antara dosen dan mahasiswa menjadi fondasi utama kualitas pendidikan,” tegasnya.
Selain isu etika digital, Undana juga mendorong fleksibilitas jalur kelulusan mahasiswa. Dalam kebijakan terbaru, skripsi tidak lagi menjadi satu-satunya prasyarat kelulusan.
Mahasiswa yang mencatatkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional—terutama di bidang non-akademik—dapat memperoleh pengakuan akademik yang setara sebagai pengganti tugas akhir. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap keragaman talenta mahasiswa sekaligus penyesuaian dengan praktik pendidikan tinggi global.
Dalam aspek penguatan karakter, Undana turut meninjau ulang mata kuliah penciri universitas. Salah satu langkah strategisnya adalah menempatkan mata kuliah antikorupsi ke dalam klaster pengembangan karakter, sehingga pembelajaran nilai integritas tidak hanya bersifat teoritis, tetapi lebih aplikatif dan kontekstual.
Sementara itu, Kepala LPPPM Undana, Dr. Ir. Jacob Matheos Ratu, M.Kes., menyampaikan bahwa seluruh arahan Rektor telah diterjemahkan ke dalam program kerja LPPPM tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa Undana akan memperkuat penerapan Outcome Based Education (OBE) dengan instrumen evaluasi yang lebih terukur, khususnya pada aspek soft skills seperti kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah.
“Kami juga akan menyempurnakan desain tracer study agar mampu memotret secara lebih komprehensif dampak lulusan Undana, baik dari sisi alumni maupun pengguna lulusan,” ujar Dr. Jacob.
Hasil tracer study tersebut, lanjutnya, akan menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan keilmuan.
Sebagai bagian dari penguatan mutu akademik, LPPPM juga akan mewajibkan penggunaan referensi buku ajar yang bersumber dari hasil riset dosen Undana dalam setiap RPS. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan materi pembelajaran yang lebih aktual, kontekstual, dan relevan dengan tantangan daerah serta kebutuhan masyarakat.
Melalui langkah-langkah strategis tersebut, Undana optimistis dapat memperkuat daya saing institusi di tingkat nasional dan internasional, tanpa meninggalkan perannya sebagai perguruan tinggi yang responsif terhadap persoalan lokal dan regional. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
