Linus Lusi menegaskan, kolaborasi dengan Bawaslu menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan berlapis. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan pembinaan berkelanjutan kepada ASN.
“Pemerintah Kota Kupang secara konsisten melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas ASN agar memahami peran strategis mereka sebagai pelayan publik yang harus berdiri di atas semua kepentingan politik,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu. Tindakan tegas, kata Linus, akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran netralitas. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Rakornas tersebut turut dihadiri Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., yang menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan netralitas ASN di seluruh wilayah NTT. Andriko menekankan bahwa ASN yang netral merupakan pilar penting dalam memastikan setiap tahapan pemilu, mulai dari proses administrasi hingga penghitungan suara, berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
