ID, Oelamasi – Sebanyak 69 orang resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang pada Jumat, 17 April 2026.
Prosesi pelantikan ini mencakup berbagai jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. Rinciannya terdiri dari 1 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 3 orang pejabat struktural (administrator dan pengawas), 39 orang pejabat fungsional, serta 26 orang guru yang diangkat sebagai kepala sekolah jenjang SD dan SMP.
Pelantikan massal ini bertujuan untuk mengisi posisi-posisi yang masih kosong, baik di lingkup birokrasi pemerintahan kabupaten maupun di satuan pendidikan dasar di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menjelaskan bahwa agenda pelantikan kali ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi yang lebih sistematis. Ia menegaskan bahwa proses tersebut berlandaskan pada prinsip merit sistem sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Merujuk pada regulasi tersebut, Bupati menyampaikan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, Kabupaten Kupang membutuhkan sebuah tim kerja yang kuat dan solid untuk secara kolektif membangun daerah.
“Saya berharap bapak dan ibu sekalian yang dilantik hari ini akan terus saya evaluasi kinerjanya,” tegas Bupati.
Lebih jauh, Yosef Lede menginstruksikan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk memfokuskan diri pada tugas dan tanggung jawab masing-masing. Ia menuntut adanya profesionalisme, loyalitas, serta dedikasi yang tinggi kepada masyarakat yang menjadi ujung layanan birokrasi.
“Bekerja bukan semata-mata untuk penilaian atasan, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan jabatan yang diamanahkan,” tutupnya.
Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















