Prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Penegakan disiplin aparatur pada akhirnya bukan semata-mata persoalan memberikan sanksi. Lebih jauh, mekanisme itu merupakan instrumen untuk menjaga integritas birokrasi, memastikan waktu kerja digunakan sesuai mandat kedinasan, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Bagi aparatur, status kepegawaian bukan hanya memberikan hak, tetapi juga melekatkan kewajiban.
Ketika jam dinas berlangsung, terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan, serta tanggung jawab pemerintahan yang harus dijalankan.
Karena itu, dugaan penggunaan waktu kerja untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan menjadi persoalan yang perlu diperiksa secara serius—bukan melalui penghakiman, melainkan melalui fakta dan mekanisme disiplin yang berlaku.
Hasil pemeriksaan BKPSDM Kabupaten Kupang nantinya akan menentukan bagaimana pemerintah daerah mengambil langkah lebih lanjut terhadap para pihak yang diperiksa. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
