ID, Senggigi – Pemerintah Kota Kupang kembali memperoleh perhatian positif di tingkat nasional setelah mencatat capaian tertinggi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pencapaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam agenda silaturahmi dan pengarahan kepala daerah yang berlangsung di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/5/2026).
Dalam forum tersebut, Menteri Tito menilai performa Pemerintah Kota Kupang menunjukkan adanya penguatan tata kelola pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan pembangunan yang saat ini menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong akselerasi investasi daerah.
Menurut Tito Karnavian, tingginya angka penerbitan PBG tidak hanya mencerminkan peningkatan aktivitas pembangunan fisik di daerah, tetapi juga menunjukkan efektivitas birokrasi dalam menjalankan fungsi pelayanan administratif secara cepat, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.
“Pelayanan perizinan yang efisien menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif di daerah,” ujar Tito dalam arahannya.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan Kota Kupang menjadi daerah dengan jumlah penerbitan PBG tertinggi di NTT. Kontribusi tersebut turut mendorong posisi Provinsi Nusa Tenggara Timur berada pada peringkat kedua di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku dalam aspek pelayanan penerbitan PBG.
Wali Kota Kupang Christian Widodo menyebut capaian tersebut merupakan hasil dari konsolidasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik yang terus dilakukan pemerintah kota dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kupang berupaya membangun model pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam proses pelayanan pemerintahan.
“Apresiasi dari pemerintah pusat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam menciptakan birokrasi yang responsif, profesional, dan berintegritas,” kata Christian.
Menurutnya, keberhasilan dalam sektor pelayanan perizinan tidak dapat dilepaskan dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam sistem pelayanan terpadu di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Christian juga menilai peningkatan kualitas layanan publik harus dibarengi dengan penguatan kapasitas aparatur, pemanfaatan sistem digital, serta penyederhanaan prosedur administratif agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan akuntabel.
“Pemerintah kota terus mendorong budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan. Seluruh jajaran didorong untuk bekerja secara profesional dan menghadirkan pelayanan yang memberi kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan instrumen perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aspek tata ruang, keselamatan konstruksi, dan kepastian hukum bangunan.
Dalam perspektif administrasi publik, tingginya angka penerbitan PBG dapat dipandang sebagai indikator meningkatnya efektivitas pelayanan birokrasi daerah. Selain itu, capaian tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi pembangunan dan tata ruang perkotaan.
Pemerintah pusat berharap capaian Kota Kupang dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di NTT maupun kawasan Nusra-Maluku dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah berbasis tata kelola pemerintahan yang baik.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
