ID, Betun – Pemerintah Kabupaten Malaka tengah menjalani penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penilaian tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 28 September hingga Jumat, 2 Oktober 2026, dengan menyasar sejumlah unit pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Agenda pengawasan itu diawali dengan pertemuan Tim Penilai Ombudsman NTT, Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius, bersama Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) di ruang kerja Wakil Bupati, Senin pagi.
Dalam pertemuan tersebut, HMS didampingi Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Aloysius Werang, Staf Ahli Bupati Ferdinand Un Muti, serta Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Malaka Yuni Asa.
HMS menyambut agenda penilaian tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas pelayanan pemerintah daerah.
“Terima kasih Ombudsman atas informasi hasil penilaian tahun 2025 dan agenda penilaian maladministrasi tahun 2026 selama sepekan ke depan. Tentunya hasil penilaian tersebut jadi pedoman untuk kami terus perbaiki pelayanan,” ujar HMS.
Empat Instansi Jadi Sasaran Penilaian
Dalam pelaksanaannya, Tim Penilai Ombudsman NTT akan melakukan penilaian terhadap empat instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
Keempatnya yakni Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan (RSUPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penilaian tersebut tidak hanya melihat keberadaan standar pelayanan secara administratif. Ombudsman menggunakan sejumlah dimensi untuk memotret penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih menyeluruh.
Tim Penilai menjelaskan, penilaian maladministrasi pada 2026 merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan Ombudsman.
“Unsur Penilaian berdasarkan empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta aspek kepercayaan masyarakat,” jelas Tim Penilai.
Dengan pendekatan tersebut, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kesiapan perangkat dan prosedur, tetapi juga dari proses pelayanan, hasil yang diterima masyarakat, hingga bagaimana pemerintah merespons pengaduan.
Masuk Indikator Kinerja Pemerintah Daerah
Ombudsman juga menekankan semakin strategisnya penilaian maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Tim Penilai menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026, penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Bobot indikator tersebut mencapai 10 persen pada 2027.
“Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 menyatakan Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu indikator kinerja kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027,” urai Tim Penilai.
Posisi tersebut membuat evaluasi pelayanan publik tidak lagi sekadar menjadi proses pengawasan eksternal, tetapi juga bagian dari indikator kinerja pemerintahan daerah.
Masyarakat Dilibatkan dalam Penilaian
Selain pemeriksaan terhadap penyelenggara layanan, Ombudsman membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan penilaian mengenai pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian dari aspek kepercayaan masyarakat yang digunakan dalam penilaian tahun 2026.
Masyarakat dapat memberikan penilaian melalui platform Ombudsman selama periode Agustus hingga November 2026.
Ruang partisipasi tersebut menjadi bagian penting karena kualitas pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya ditentukan dari perspektif pemerintah atau penyelenggara layanan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Malaka, hasil penilaian Ombudsman diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
