Pemkab Kupang, lanjut Mateldius, tetap membuka diri terhadap pengawasan publik serta siap memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat maupun lembaga pengawas terkait pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kupang terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola APBD yang bertanggung jawab. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















