Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Kupang, Dinas Kesehatan, DP3A, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan dukungan pembiayaan serta perlindungan bagi korban.
Menurut Ramli, LPSK memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Status perlindungan korban, kata dia, sedang diproses agar dukungan yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami berkolaborasi dengan Pemkot Kupang , Dinas Kesehatan, dan DP3A. Pihak LPSK yang sudah memiliki kantor di sini juga memberikan atensi penuh. Status korban saat ini sedang diproses dari ‘termohon’ menjadi ‘terlindung’ agar seluruh biaya dan perlindungan psikososialnya dapat dikaver penuh oleh LPSK,” jelas Ramli.
Ia menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sejak Jumat malam untuk membahas pembiayaan dan perawatan lanjutan. DPRD, lanjutnya, akan terus mengawal penanganan keluarga tersebut hingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
DP3A Prioritaskan Pemulihan Psikologis Anak
Di sisi perlindungan perempuan dan anak, DP3A Kota Kupang memusatkan perhatian pada pemulihan psikologis anggota keluarga yang terdampak, terutama anak-anak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
