Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan pascakekerasan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Di samping proses hukum, keberlanjutan perawatan medis, akses bantuan sosial, dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting untuk membantu keluarga korban melewati dampak kejadian tersebut. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
