ID, Oelamasi – Upaya memperkuat kelembagaan serta optimalisasi program pemberdayaan keluarga terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/4) di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kupang, Yosef Lede, dalam kapasitasnya sebagai Pembina Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang.
Dalam arahannya, Yosef Lede menegaskan bahwa Tim Penggerak PKK memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan berbasis keluarga. Ia menilai bahwa program-program PKK memiliki jangkauan langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya pada unit terkecil, yakni keluarga.
Menurutnya, sinergitas antara pemerintah daerah dan Tim Penggerak PKK menjadi faktor determinan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen memberikan dukungan penuh, termasuk dalam aspek penganggaran, guna memastikan implementasi 10 Program Pokok PKK berjalan secara optimal.
“Dukungan anggaran harus difokuskan pada program prioritas seperti penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan keluarga,” ujar Yosef Lede.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan camat agar mengintegrasikan program kerja dengan kegiatan PKK, sehingga gerakan PKK tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab moral, terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi motor penggerak peningkatan kualitas hidup keluarga.
Sementara itu, Aurum Titu Eki dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di tingkat kecamatan. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat kekosongan jabatan di beberapa wilayah, yang berdampak pada belum optimalnya fungsi monitoring, evaluasi, serta pembinaan program PKK.
“Melalui pelantikan ini diharapkan kelembagaan PKK di tingkat kecamatan dapat kembali berjalan efektif dan mampu mengimplementasikan 10 Program Pokok PKK secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Tim Penggerak PKK memiliki peran vital dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kesehatan keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta ketahanan keluarga. Dengan demikian, pelantikan ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjawab isu-isu prioritas, seperti percepatan penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan.
Aurum Titu Eki menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam kerangka 8 Asa Kabupaten Kupang, terutama pada poin penanggulangan kemiskinan ekstrem.
“Saya berharap para Ketua TP PKK Kecamatan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta mampu membangun sinergi dengan pemerintah kecamatan dan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, Asisten I Sekda Guntur Subu Taopan, Asisten II Sekda Charles Banamtuan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kupang Maria Sanam-Babanong, para pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Kupang, serta jajaran pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















