ID, Kupang – Upaya mendorong transformasi digital di wilayah kepulauan kembali menjadi agenda strategis pemerintahan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur NTT terpilih, Melki Laka Lena, melakukan pertemuan koordinatif dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk membahas langkah-langkah percepatan akses digital sebagai instrumen pembangunan inklusif dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Pertemuan tersebut menempatkan isu kesenjangan digital (digital divide) sebagai fokus utama, mengingat masih banyak wilayah terpencil di NTT yang menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi, baik dari sisi ketersediaan Base Transceiver Station (BTS) maupun kualitas konektivitas internet. Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung terhadap rendahnya efektivitas layanan publik, pendidikan, dan sektor kesehatan.
Melki Laka Lena menegaskan bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknologi, melainkan prasyarat fundamental bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, akses digital yang memadai akan menjadi katalisator percepatan transformasi sosial-ekonomi masyarakat NTT.
“Kami membahas secara mendalam program literasi digital dan solusi konkret untuk membuka isolasi digital di wilayah-wilayah terpencil. Ibu Menteri menunjukkan dukungan yang sangat kuat dan berkomitmen membantu NTT dalam percepatan digitalisasi, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik,” ujar Melki Laka Lena kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12) malam.
Dalam diskusi tersebut, pembangunan dan pemerataan infrastruktur BTS menjadi salah satu agenda krusial. Pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa konektivitas digital merupakan prasyarat bagi optimalisasi potensi ekonomi lokal, termasuk penguatan UMKM, pengembangan ekonomi kreatif, serta peningkatan akses informasi masyarakat.
Menkomdigi Meutya Hafid, melalui komitmen kebijakan yang disampaikan dalam pertemuan itu, menekankan pentingnya kolaborasi lintas level pemerintahan guna memastikan akselerasi pembangunan jaringan digital di NTT dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain pembangunan infrastruktur fisik, aspek literasi digital juga dipandang sebagai elemen strategis untuk memastikan pemanfaatan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Selain isu konektivitas, pertemuan ini juga mengangkat persoalan maraknya judi online yang dinilai menjadi ancaman serius dalam ekosistem digital nasional, termasuk di daerah. Melki Laka Lena menekankan bahwa peningkatan akses teknologi harus diimbangi dengan edukasi digital yang komprehensif agar masyarakat memiliki ketahanan sosial dan etika digital yang memadai.
“Kami ingin masyarakat NTT tidak hanya terkoneksi, tetapi juga memiliki literasi digital yang kuat untuk menghadapi risiko dunia maya, termasuk ancaman judi online,” tegasnya.
Sebagai simbol penghormatan dan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap NTT, Menkomdigi Meutya Hafid menerima jas berbahan tenun khas NTT. Pemberian tersebut tidak hanya bermakna simbolik, tetapi juga merepresentasikan diplomasi budaya serta upaya promosi warisan lokal NTT di forum nasional maupun internasional.
“Jas tenun ini diharapkan dapat dikenakan dalam berbagai pertemuan strategis, sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya NTT sekaligus memperkenalkan kekayaan tekstil tradisional daerah,” ungkap Melki.
Menutup pertemuan tersebut, Melki Laka Lena menyampaikan optimisme terhadap masa depan transformasi digital NTT. Ia menegaskan bahwa digitalisasi harus dipahami sebagai instrumen pembuka peluang, penguat layanan publik, dan pendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
“Digitalisasi bukan semata soal teknologi, tetapi tentang membangun akses, memperluas kesempatan, dan memastikan tidak ada wilayah yang tertinggal dalam arus pembangunan nasional,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















