“Langkah ini diambil untuk menjaga kontinuitas pelayanan. Ketika sumur lama tidak lagi mencukupi kebutuhan pelanggan yang sudah ada, maka pembangunan sumur bor baru menjadi kebutuhan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Alfian menyatakan bahwa pengelolaan sumur bor oleh Perumda AM Kabupaten Kupang di wilayah Kota Kupang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perizinan penggunaan air tanah tidak lagi didasarkan pada batas administratif kabupaten atau kota, melainkan mengacu pada pembagian Wilayah Sungai. Untuk sumur yang berada di Wilayah Sungai Strategis Nasional, kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Perumda AM Kabupaten Kupang telah memperoleh persetujuan penggunaan air tanah sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Dengan persetujuan itu, Perumda memiliki hak guna air yang sah secara nasional,” kata Alfian.
Selain aspek perizinan, kepemilikan lahan juga menjadi dasar penting dalam pengelolaan sumur bor. Alfian menegaskan bahwa secara hukum perdata, lahan sumur bor di Sikumana merupakan aset Perumda AM Kabupaten Kupang dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















