ID, KUPANG — Otoritas kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swastisari menjadi sorotan publik menyusul beredarnya polemik mengenai keabsahan struktur manajemen koperasi yang menaungi sekitar 225 ribu anggota tersebut. Fransisco Bernardo Bessi, selaku Penasihat Hukum KSP Kopdit Swastisari, menggelar konferensi pers di Kantor Pusat KSP Kopdit Swastisari, Jalan Wali Kota Kupang, Jumat (4/9/2026), untuk memberikan klarifikasi komprehensif atas isu yang berkembang di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Sisco—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Wilhelmus Geri beserta seluruh jajarannya merupakan struktur manajemen yang sah dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. Penegasan ini sekaligus menjadi bantahan tegas terhadap klaim-klaim yang menyebut adanya kepengurusan alternatif di luar struktur yang telah ditetapkan.
“Saya tegaskan dengan penuh tanggung jawab, kepengurusan Bapak Wilhelmus Geri dan jajarannya adalah pengurus KSP Kopdit Swastisari yang sah dan benar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sisco di hadapan awak media.
Landasan Hukum dan Dokumen Pendukung
Sisco menjelaskan bahwa pihaknya memiliki serangkaian dokumen dan surat-surat resmi yang menjadi bukti otentik keabsahan kepengurusan tersebut. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSP Kopdit Swastisari yang telah disusun sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














