Dalam arahannya, Sekda memberikan perhatian khusus pada aspek disiplin ASN, terutama kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jenis, model, dan atribut pakaian dinas bukan hal sepele, melainkan cerminan budaya kerja birokrasi.
Ia menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah memegang tanggung jawab penuh atas disiplin bawahannya. Setiap pelanggaran, kata dia, akan menjadi evaluasi langsung terhadap kepemimpinan unit kerja bersangkutan.
“Ketika ada pelanggaran, yang kami minta pertanggungjawaban pertama adalah pimpinan perangkat daerah. Ini akan diterapkan secara konsisten,” tegasnya.
Selain disiplin aparatur, Sekda juga meminta Inspektorat Kota Kupang untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan dan ketepatan laporan keuangan, mengingat agenda pemeriksaan lanjutan akan segera dilaksanakan.
Ia juga mendorong percepatan penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tidak mengalami keterlambatan sejak awal tahun.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penertiban terhadap penggunaan kendaraan dinas dan pakaian kerja ASN. Sekda menegaskan bahwa tidak ada dasar aturan yang membenarkan penggunaan pakaian bebas pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















