Pada sisi pendapatan, pemerintah daerah memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, antara lain QRIS, layanan perbankan digital, serta berbagai kanal elektronik untuk pembayaran pajak daerah dan retribusi.
Sementara pada sisi belanja, penerapan ETPD diarahkan untuk memperluas transaksi non-tunai dalam proses pengeluaran pemerintah daerah.
Pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia (KKI) juga menjadi bagian dari strategi digitalisasi transaksi pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat efisiensi sekaligus membangun sistem transaksi pemerintahan yang lebih terdokumentasi dan mudah diawasi.
BKAD Kota Kupang sebelumnya menyebut rangkaian evaluasi dan pendampingan Championship TP2DD menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan melalui digitalisasi.
Ditopang Sinergi Lintas Lembaga
Capaian Kota Kupang tersebut tidak berdiri sendiri. Pengembangan ekosistem transaksi digital membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, otoritas moneter, sektor jasa keuangan, perbankan, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kota Kupang bersinergi dengan Bank Indonesia, Bank NTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperluas adopsi transaksi digital.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
