ID, Kupang – HL (49), anggota DPRD Kabupaten Kupang yang diamankan aparat Polda NTT di wilayah Oebufu, Kota Kupang pada Minggu (29/3/2026), sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya, Marche Pian, ke sejumlah pihak terkait dugaan penelantaran keluarga. Laporan ini diajukan ke Polsek Semau, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang, dan DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTT.
Marche menyatakan kepada media, Rabu (17/9/2025), bahwa suaminya tidak lagi menafkahi keluarga sejak Februari 2024, tak lama setelah HL dilantik sebagai anggota dewan. Ia menuding HL tinggal bersama wanita lain di rumah kos di Kupang, sambil mengancam dirinya melalui pesan WhatsApp.
“Sejak 2024 sampai sekarang beliau tidak pernah menafkahi keluarga. Malah dia kos di Kupang dan jalan dengan perempuan lain. Selain itu dia juga ancam saya lewat WhatsApp,” ujar Marche.
Menurut Marche, laporan tersebut diambil setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak membuahkan hasil. Ia menegaskan dugaan perselingkuhan yang dilakukan HL semakin terbuka dan memaksanya menempuh jalur hukum.
“Kalau dulu saya masih kasih kesempatan, tapi sekarang tidak. Kalau memang tidak mau bertanggung jawab, datang saja bawa surat cerai supaya saya tanda tangan,” tegas Marche.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















