Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan Istri karena Tidak Menafkahi Keluarga

Avatar photo
dprd

ID, Kupang – HL (49), anggota DPRD Kabupaten Kupang yang diamankan aparat Polda NTT di wilayah Oebufu, Kota Kupang pada Minggu (29/3/2026), sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya, Marche Pian, ke sejumlah pihak terkait dugaan penelantaran keluarga. Laporan ini diajukan ke Polsek Semau, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang, dan DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTT.

Marche menyatakan kepada media, Rabu (17/9/2025), bahwa suaminya tidak lagi menafkahi keluarga sejak Februari 2024, tak lama setelah HL dilantik sebagai anggota dewan. Ia menuding HL tinggal bersama wanita lain di rumah kos di Kupang, sambil mengancam dirinya melalui pesan WhatsApp.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sejak 2024 sampai sekarang beliau tidak pernah menafkahi keluarga. Malah dia kos di Kupang dan jalan dengan perempuan lain. Selain itu dia juga ancam saya lewat WhatsApp,” ujar Marche.

Menurut Marche, laporan tersebut diambil setelah berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak membuahkan hasil. Ia menegaskan dugaan perselingkuhan yang dilakukan HL semakin terbuka dan memaksanya menempuh jalur hukum.

“Kalau dulu saya masih kasih kesempatan, tapi sekarang tidak. Kalau memang tidak mau bertanggung jawab, datang saja bawa surat cerai supaya saya tanda tangan,” tegas Marche.

Selain dugaan penelantaran, Marche mengaku tekanan dari ancaman HL memperkuat keputusannya untuk melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian dan lembaga terkait, sebagai upaya melindungi diri dan hak-haknya.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan