ID, Kabupaten Kupang — Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, melantik dan mengambil sumpah 13 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Senin (23/2/2026), di Aula Civic Center, Oelamasi. Pejabat yang dilantik terdiri dari Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, serta guru yang dipercaya sebagai kepala sekolah.
Dalam sambutannya, Aurum menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan keputusan mendadak maupun berdasarkan pertimbangan subjektif. Menurutnya, penataan jabatan dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berlandaskan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penempatan dan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, evaluasi kinerja, serta kebutuhan organisasi. Ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari manajemen birokrasi yang terukur,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan karier ASN. Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Aurum juga menyinggung perubahan sistem birokrasi yang tidak lagi mengenal pembagian eselon III A atau III B. Saat ini, struktur jabatan diklasifikasikan sebagai jabatan administrator dan pengawas, sehingga perpindahan dalam rumpun yang sama merupakan hal yang sah selama sesuai kebutuhan organisasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















