JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana milik para pemberi pinjaman (lender) pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Temuan tersebut telah diserahkan secara bertahap kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan upaya penyelesaian hak-hak para lender.
Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK pada Rabu (22/7/2026), dijelaskan bahwa identifikasi aset merupakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana serta mendukung proses investigasi yang tengah berlangsung.
OJK menyatakan seluruh hasil identifikasi aset telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam beberapa tahap sejak Februari hingga Mei 2026. Langkah tersebut diambil guna memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mendukung mekanisme penyelesaian dana lender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian hasil identifikasi aset kepada Bareskrim Polri merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














