OJK Serahkan Temuan Aset Dugaan Penyalahgunaan Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

Avatar photo
ojk

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana milik para pemberi pinjaman (lender) pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Temuan tersebut telah diserahkan secara bertahap kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan upaya penyelesaian hak-hak para lender.

Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK pada Rabu (22/7/2026), dijelaskan bahwa identifikasi aset merupakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan regulator untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana serta mendukung proses investigasi yang tengah berlangsung.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

OJK menyatakan seluruh hasil identifikasi aset telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam beberapa tahap sejak Februari hingga Mei 2026. Langkah tersebut diambil guna memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mendukung mekanisme penyelesaian dana lender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian hasil identifikasi aset kepada Bareskrim Polri merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan resmi OJK.

Pemeriksaan khusus tersebut difokuskan pada penelusuran aliran dana lender sekaligus menginventarisasi aset yang dimiliki PT DSI, para pemegang saham, jajaran pengurus, maupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana para lender.

Sebagai bagian dari proses investigasi, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, direksi, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai pola transaksi, aliran dana, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.

OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025. Pada Agustus hingga September 2025, regulator terlebih dahulu melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional PT DSI.

Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, OJK secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri. Bersamaan dengan itu, regulator juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan berupa peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha.

Langkah pengawasan kemudian diperkuat melalui berbagai kebijakan lanjutan. OJK memfasilitasi pertemuan antara perwakilan lender dengan PT DSI, menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, serta menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025 guna memastikan pelaksanaan langkah-langkah perbaikan tata kelola.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, OJK juga memperluas ruang lingkup pengawasan dengan memeriksa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI sebagai bagian dari evaluasi terhadap aspek kepatuhan dan akuntabilitas pelaporan keuangan.

Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, OJK menegaskan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Regulator menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional, melindungi kepentingan konsumen, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di industri jasa keuangan.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan