ID, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui subholding komersial dan perdagangan, Pertamina Patra Niaga, memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026.
Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi maupun instruksi dari pemerintah mengenai larangan pembelian Pertalite berdasarkan merek ataupun kapasitas mesin kendaraan tertentu sebagaimana yang ramai diperbincangkan di ruang digital.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menilai informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar regulatif dan berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
“Informasi mengenai daftar kendaraan tertentu yang disebut tidak dapat membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Sampai saat ini belum ada arahan maupun regulasi resmi dari pemerintah dan regulator terkait pembatasan tersebut,” ujar Roberth dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (25/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi arus informasi digital dengan melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator energi, maupun Pertamina sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi validitasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














