Dalam beberapa hari terakhir, media sosial memang dipenuhi unggahan yang mencantumkan daftar merek kendaraan yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Narasi tersebut berkembang luas dan memunculkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan bermotor.
Menanggapi hal itu, Pertamina menegaskan bahwa mekanisme distribusi energi nasional tetap berjalan sesuai kebijakan yang berlaku. Perusahaan, kata Roberth, hanya menjalankan mandat penyaluran energi berdasarkan regulasi pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan subsidi BBM.
“Pertamina Patra Niaga akan selalu mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Oleh sebab itu, kami kembali menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pertamina menjelaskan bahwa implementasi Program Subsidi Tepat merupakan bagian dari reformasi tata kelola distribusi energi agar penyaluran BBM subsidi menjadi lebih akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Program tersebut tidak berkaitan dengan isu viral mengenai pelarangan kendaraan tertentu membeli Pertalite.
Saat ini, operasional distribusi dan pelayanan penyaluran Pertalite di seluruh SPBU disebut masih berlangsung normal tanpa perubahan kebijakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














