ID, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui subholding komersial dan perdagangan, Pertamina Patra Niaga, memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026.
Perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi maupun instruksi dari pemerintah mengenai larangan pembelian Pertalite berdasarkan merek ataupun kapasitas mesin kendaraan tertentu sebagaimana yang ramai diperbincangkan di ruang digital.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menilai informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar regulatif dan berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
“Informasi mengenai daftar kendaraan tertentu yang disebut tidak dapat membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Sampai saat ini belum ada arahan maupun regulasi resmi dari pemerintah dan regulator terkait pembatasan tersebut,” ujar Roberth dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (25/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi arus informasi digital dengan melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator energi, maupun Pertamina sebelum menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi validitasnya.
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial memang dipenuhi unggahan yang mencantumkan daftar merek kendaraan yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Narasi tersebut berkembang luas dan memunculkan kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan bermotor.
Menanggapi hal itu, Pertamina menegaskan bahwa mekanisme distribusi energi nasional tetap berjalan sesuai kebijakan yang berlaku. Perusahaan, kata Roberth, hanya menjalankan mandat penyaluran energi berdasarkan regulasi pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan subsidi BBM.
“Pertamina Patra Niaga akan selalu mengikuti ketentuan resmi pemerintah. Oleh sebab itu, kami kembali menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada aturan mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pertamina menjelaskan bahwa implementasi Program Subsidi Tepat merupakan bagian dari reformasi tata kelola distribusi energi agar penyaluran BBM subsidi menjadi lebih akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Program tersebut tidak berkaitan dengan isu viral mengenai pelarangan kendaraan tertentu membeli Pertalite.
Saat ini, operasional distribusi dan pelayanan penyaluran Pertalite di seluruh SPBU disebut masih berlangsung normal tanpa perubahan kebijakan.
Di tengah meningkatnya dinamika informasi di media sosial, masyarakat diharapkan mampu menerapkan literasi digital secara bijak guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan publik maupun distorsi informasi terkait kebijakan energi nasional.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














