ID, Kupang — Raperda Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan dalam forum public hearing yang membahas ketertiban umum dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Bupati Kupang Yosef Lede menilai keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada norma umum, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Yosef Lede saat membuka Sosialisasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Daerah Aliran Sungai di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat (11/9/2026) siang.
Forum yang digelar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat sebelum dua rancangan regulasi itu diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Bagi Yosef, public hearing memiliki fungsi strategis karena setiap regulasi yang nantinya berlaku luas harus terlebih dahulu diuji melalui perspektif daerah yang akan menjadi objek penerapannya.
Regulasi Harus Menjawab Persoalan Lokal
Yosef mengapresiasi langkah DPRD Provinsi NTT memilih Kabupaten Kupang sebagai salah satu lokasi untuk menyerap masukan terkait dua Raperda tersebut.
Menurutnya, karakteristik setiap wilayah tidak selalu sama. Karena itu, penyusunan regulasi membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi sosial, geografis, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














