ID, Kupang — Raperda Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan dalam forum public hearing yang membahas ketertiban umum dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Bupati Kupang Yosef Lede menilai keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada norma umum, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Yosef Lede saat membuka Sosialisasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Daerah Aliran Sungai di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat (11/9/2026) siang.
Forum yang digelar DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat sebelum dua rancangan regulasi itu diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Bagi Yosef, public hearing memiliki fungsi strategis karena setiap regulasi yang nantinya berlaku luas harus terlebih dahulu diuji melalui perspektif daerah yang akan menjadi objek penerapannya.
Regulasi Harus Menjawab Persoalan Lokal
Yosef mengapresiasi langkah DPRD Provinsi NTT memilih Kabupaten Kupang sebagai salah satu lokasi untuk menyerap masukan terkait dua Raperda tersebut.
Menurutnya, karakteristik setiap wilayah tidak selalu sama. Karena itu, penyusunan regulasi membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi sosial, geografis, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat setempat.
“Kita membutuhkan instrumen hukum yang tidak hanya mengatur secara umum, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan potensi lokal yang ada di daerah. Karena itu, masukan dari Kabupaten Kupang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.
Ia menilai substansi Raperda Ketertiban Umum maupun Raperda Daerah Aliran Sungai memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Kupang.
Pengaturan yang jelas, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan ketertiban, pemanfaatan ruang, hingga perlindungan lingkungan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ancaman Kerusakan DAS Jadi Perhatian
Dalam pembahasan mengenai daerah aliran sungai, Yosef secara khusus menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan sekitar sungai dan sumber-sumber air.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas penebangan pohon maupun pembangunan yang mengabaikan jarak aman dari aliran sungai berpotensi meningkatkan ancaman ekologis.
Risikonya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada longsor, banjir hingga berkurangnya ketersediaan mata air.

“Hal-hal seperti ini perlu dipertimbangkan dalam regulasi. Kita harus memastikan pembangunan tidak hanya melihat aspek pemanfaatan lahan hari ini, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Menurut Yosef, aspek keberlanjutan perlu menjadi salah satu pijakan utama dalam menyusun regulasi mengenai DAS.
Dengan demikian, aturan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga menjadi perangkat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan sumber daya alam.
Pemkab Kupang Sudah Siapkan Raperda
Selain memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tingkat provinsi, Yosef juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang telah memiliki rancangan peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
Rancangan tersebut, menurut dia, telah disiapkan dan selanjutnya akan menjalani proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kupang sebelum ditetapkan.
Kondisi itu membuat sinkronisasi antara regulasi pemerintah kabupaten dan Raperda yang sedang dibahas DPRD Provinsi NTT menjadi penting.
Yosef mengingatkan agar regulasi di tingkat provinsi tidak justru menciptakan tumpang tindih norma, kewenangan maupun implementasi dengan aturan yang telah disiapkan pemerintah kabupaten.
Sinkronisasi diperlukan agar pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi lebih jelas sekaligus menghindari potensi konflik regulasi ketika aturan diterapkan.
DPRD NTT Serap Masukan dari Daerah
Ketua Tim Public Hearing, Johan Oematan, anggota DPRD Provinsi NTT, menjelaskan bahwa kedatangan tim ke Kabupaten Kupang memang ditujukan untuk mendapatkan masukan secara langsung dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Daerah Aliran Sungai.
Johan mengatakan, rancangan tersebut memang telah disusun. Namun, DPRD Provinsi NTT masih membutuhkan perspektif dari daerah sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
“Raperda ini sudah kami susun, tetapi kami masih membutuhkan usul dan saran dari Bapak dan Ibu sekalian. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan rancangan sebelum diproses lebih lanjut menjadi Perda,” ujar Johan.
Kabupaten Kupang Dinilai Representatif
Menurut Johan, Kabupaten Kupang dipilih sebagai salah satu lokasi public hearing bukan tanpa alasan.
Wilayah Kabupaten Kupang memiliki karakteristik geografis yang kompleks, termasuk keberadaan banyak sungai serta persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian dalam penyusunan regulasi.
Kondisi tersebut membuat masukan dari Kabupaten Kupang dinilai relevan untuk memperkaya substansi kedua Raperda yang sedang disiapkan.
Johan berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi agenda formal konsultasi publik, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat dimasukkan dalam penyempurnaan rancangan regulasi.
“Kami berharap masukan yang disampaikan benar-benar dapat menggambarkan kondisi dan kebutuhan lokal Kabupaten Kupang, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Public hearing tersebut turut dihadiri enam anggota DPRD Provinsi NTT, Plt. Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Kupang Tengah dan Camat Kupang Timur.
Forum ini sekaligus memperlihatkan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan pada tahap perumusan norma, tetapi juga oleh sejauh mana suara pemerintah daerah dan masyarakat diakomodasi sebelum aturan diberlakukan. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














