KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan. Upaya tersebut dinilai menjadi prasyarat penting untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kupang, Yosef Lede, usai menghadiri penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan addendum itu menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pemerintah kabupaten/kota dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih terintegrasi, transparan, serta akuntabel. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas ruang fiskal pemerintah daerah guna mendukung percepatan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memerlukan kolaborasi yang kuat antarpemerintah daerah. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan peluang lebih luas bagi daerah untuk mengoptimalkan penerimaan melalui pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak secara lebih efektif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














