KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan. Upaya tersebut dinilai menjadi prasyarat penting untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kupang, Yosef Lede, usai menghadiri penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan addendum itu menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pemerintah kabupaten/kota dalam membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih terintegrasi, transparan, serta akuntabel. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas ruang fiskal pemerintah daerah guna mendukung percepatan pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memerlukan kolaborasi yang kuat antarpemerintah daerah. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan peluang lebih luas bagi daerah untuk mengoptimalkan penerimaan melalui pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak secara lebih efektif.
Ia menjelaskan bahwa dinamika ekonomi global maupun nasional memberikan tantangan terhadap kondisi fiskal pemerintah daerah. Oleh sebab itu, setiap daerah dituntut mampu mengidentifikasi dan mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menambah beban yang berlebihan kepada masyarakat.
Selain itu, Gubernur mendorong pemerintah daerah memperkuat basis data objek pajak, mengembangkan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor agar pengelolaan pajak semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak bukan semata-mata bertujuan menambah pendapatan pemerintah, melainkan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu membiayai pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih, hingga berbagai layanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan.
Menurut Yosef, pajak memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pembangunan. Setiap penerimaan yang diperoleh pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk semakin sadar dan patuh membayar pajak sebagai wujud partisipasi dalam membangun daerah,” ujar Yosef Lede.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional setiap warga negara, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah menyediakan fasilitas publik, memperluas pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang, Alfons A. Ganggas, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi bersama Samsat dalam meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ia mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PKB pada tahun sebelumnya berada di kisaran 40 persen. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan peningkatan hingga sekitar 50 persen dengan proyeksi penerimaan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Untuk merealisasikan target tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang meluncurkan inovasi Kampung Taat Pajak, sebuah pendekatan partisipatif yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi collaborative governance yang menempatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai mitra dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Dengan memperluas partisipasi masyarakat, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan investasi sosial yang manfaatnya akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama,” kata Alfons.
Dalam perspektif administrasi publik, optimalisasi penerimaan pajak merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Ketersediaan ruang fiskal yang memadai memungkinkan pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan secara lebih berkelanjutan tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap transfer pemerintah pusat.
Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian dari agenda strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, memperluas kapasitas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan sinergi antarpemerintah, inovasi dalam pengelolaan perpajakan, serta meningkatnya partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kupang optimistis target penerimaan daerah dapat terus ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














