Ia mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PKB pada tahun sebelumnya berada di kisaran 40 persen. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan peningkatan hingga sekitar 50 persen dengan proyeksi penerimaan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Untuk merealisasikan target tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang meluncurkan inovasi Kampung Taat Pajak, sebuah pendekatan partisipatif yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi collaborative governance yang menempatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai mitra dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Dengan memperluas partisipasi masyarakat, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan investasi sosial yang manfaatnya akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan bersama,” kata Alfons.
Dalam perspektif administrasi publik, optimalisasi penerimaan pajak merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Ketersediaan ruang fiskal yang memadai memungkinkan pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan secara lebih berkelanjutan tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap transfer pemerintah pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














