ID, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang atas kinerja pengelolaan dana transfer pemerintah pusat pada Semester I Tahun Anggaran 2026.
Penghargaan yang diserahkan pada 21 Oktober 2026 tersebut meliputi peringkat pertama kinerja pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan peringkat ketiga kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Capaian ini mencerminkan kinerja Pemerintah Kota Kupang dalam memenuhi berbagai persyaratan pengelolaan dan penyaluran anggaran transfer pusat. Penilaian tidak semata-mata bertumpu pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga mencakup ketepatan administrasi, kelengkapan dokumen, realisasi penyaluran, pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran (output), serta ketepatan waktu pelaporan.
BKAD Kota Kupang menyebut ketertiban administrasi dan disiplin waktu sebagai faktor penting dalam pencapaian tersebut. Pemantauan dilakukan sejak tahap persiapan dokumen, proses pengadaan dan kontraktual, perekaman data kontrak, hingga pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Pengelolaan DAK Fisik juga melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, sementara BKAD menjalankan fungsi pengelolaan keuangan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut berperan melalui fungsi reviu dan pengawasan sesuai ketentuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














