ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi dengan mitra internasional untuk meningkatkan ketahanan industri keuangan syariah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian riil. Langkah ini diarahkan pada pendalaman pasar keuangan syariah domestik, penguatan likuiditas, perluasan pembiayaan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengembangan rantai nilai halal.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, menyampaikan hal tersebut saat membuka seminar internasional hasil kolaborasi BI, Islamic Financial Services Board (IFSB), dan International Islamic Liquidity Management Corporation (IILM) di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Seminar bertema “Dibalik Pertumbuhan: Risiko Terkini, Stabilitas Keuangan, dan Masa Depan Keuangan Syariah” itu membahas tantangan stabilitas, pengelolaan risiko, serta prospek pengembangan industri keuangan syariah di tengah dinamika pasar global dan perkembangan teknologi keuangan.
Sejumlah tokoh dan pejabat keuangan internasional turut hadir, di antaranya mantan Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Nor Shamsiah Mohd Yunus, Sekretaris Jenderal IFSB Dr. Ghiath Shabsigh, CEO IILM Safri Shahul Hamid, Asisten Gubernur Senior Bangko Sentral ng Pilipinas Arifa Alauya Ala, serta Asisten Direktur Departemen Pasar Moneter dan Modal Dana Moneter Internasional (IMF) Ranjit Ajit Singh.
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.264 Triliun
Solikin menyebutkan, industri keuangan syariah Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang besar. Hingga Juni 2026, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.264 triliun, tumbuh hampir 10 persen secara tahunan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














