Di dalam negeri, BI terus mengembangkan instrumen keuangan syariah, termasuk SukBI dan SUVBI, serta memperkuat pasar uang antarbank syariah. Upaya tersebut diarahkan untuk memperluas instrumen pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efisiensi transaksi di pasar keuangan syariah.
Sebagai salah satu negara pendiri IILM, Indonesia juga mendukung perluasan basis investor lintas negara guna memperdalam likuiditas pasar syariah internasional.
Solikin menekankan bahwa upaya membangun ketahanan tidak dapat dilakukan hanya setelah krisis terjadi. Kesiapan menghadapi tekanan perlu dibangun sejak awal melalui regulasi, tata kelola, instrumen pasar, dan koordinasi antarlembaga.
Inovasi Digital Perlu Diimbangi Manajemen Risiko
Selain likuiditas, perkembangan teknologi menjadi perhatian dalam agenda penguatan keuangan syariah. Solikin menyampaikan bahwa inovasi digital, termasuk sukuk yang ditokenisasi atau tokenised sukuk, berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses terhadap layanan keuangan syariah.
Namun, pemanfaatan teknologi tersebut perlu didukung tata kelola yang memadai, kepastian hukum, serta manajemen risiko yang efektif. Tanpa kerangka pengawasan yang sesuai, inovasi berpotensi menghadirkan risiko baru bagi stabilitas sistem keuangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














