ID, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang atas kinerja pengelolaan dana transfer pemerintah pusat pada Semester I Tahun Anggaran 2026.
Penghargaan yang diserahkan pada 21 Oktober 2026 tersebut meliputi peringkat pertama kinerja pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan peringkat ketiga kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Capaian ini mencerminkan kinerja Pemerintah Kota Kupang dalam memenuhi berbagai persyaratan pengelolaan dan penyaluran anggaran transfer pusat. Penilaian tidak semata-mata bertumpu pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga mencakup ketepatan administrasi, kelengkapan dokumen, realisasi penyaluran, pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran (output), serta ketepatan waktu pelaporan.
BKAD Kota Kupang menyebut ketertiban administrasi dan disiplin waktu sebagai faktor penting dalam pencapaian tersebut. Pemantauan dilakukan sejak tahap persiapan dokumen, proses pengadaan dan kontraktual, perekaman data kontrak, hingga pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Pengelolaan DAK Fisik juga melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen, sementara BKAD menjalankan fungsi pengelolaan keuangan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut berperan melalui fungsi reviu dan pengawasan sesuai ketentuan.
Kesesuaian antara realisasi keuangan, kualitas data, pelaporan, dan capaian keluaran menjadi bagian penting dalam memastikan dana yang disalurkan benar-benar mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Tekankan Akuntabilitas dan Manfaat bagi Masyarakat
Sejalan dengan arahan Wali Kota Kupang, pengelolaan keuangan daerah diarahkan agar berlangsung tertib, tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan prinsip tersebut, pertanggungjawaban anggaran tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif. Setiap penggunaan dana publik juga harus menghasilkan pembangunan dan pelayanan yang sesuai kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
Karena itu, penghargaan dari KPPN Kupang tidak dipandang sebagai tujuan akhir. Keberhasilan pengelolaan DAK Fisik tetap perlu diukur melalui penyelesaian kegiatan sesuai target, kualitas hasil pembangunan, ketepatan sasaran, dan manfaat yang dihasilkan.
Untuk mempertahankan capaian tersebut, Pemerintah Kota Kupang berupaya memperkuat koordinasi sejak awal tahun anggaran, melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala, meningkatkan komunikasi dengan KPPN Kupang, serta menertibkan dokumen dan data pendukung. Penguatan pengendalian internal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan dalam proses penyaluran anggaran.
Di sisi lain, peringkat ketiga dalam kinerja penyaluran TKD menunjukkan capaian Kota Kupang dalam mengelola proses penyaluran berbagai jenis transfer dari pemerintah pusat. Proses tersebut memerlukan koordinasi antarpihak dan ketepatan pemenuhan persyaratan agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Perkuat Koordinasi dan Pengawasan
Ke depan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui perencanaan yang lebih matang, percepatan tahapan administrasi tanpa mengabaikan kepatuhan, pemantauan berbasis data, serta penguatan koordinasi dengan APIP dan KPPN.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama perangkat daerah, termasuk OPD pengelola DAK, pejabat pengelola keuangan, bendahara, pejabat teknis, APIP, Bappeda, dan jajaran BKAD.
Pemerintah Kota Kupang menempatkan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pada akhirnya, capaian yang lebih penting bukan sekadar peringkat pertama atau ketiga, melainkan kemampuan pemerintah memastikan dana transfer dikelola secara tepat, pembangunan terlaksana sesuai target, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat Kota Kupang. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














