ID, OELAMASI — Pemerintah Kabupaten Kupang mulai merealisasikan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Proyek senilai Rp22,19 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026 itu ditandai dengan peletakan batu pertama pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pembangunan TPI Noelbaki menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur sektor perikanan sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pemasaran hasil tangkapan yang lebih tertata, transparan, dan efisien.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan pembangunan TPI Noelbaki menggunakan nomor kontrak 01/PPK/TPI/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada PT Sarjis Agung Indrajaya, sedangkan pengawasan pekerjaan dilakukan oleh CV Momen Engineering Konsultan.
Dengan nilai investasi yang mencapai lebih dari Rp22 miliar, pembangunan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sarana pendukung kegiatan perikanan di Kabupaten Kupang. Infrastruktur tersebut diharapkan tidak hanya menunjang proses transaksi hasil laut, tetapi juga meningkatkan keteraturan distribusi dan pemasaran ikan dari nelayan kepada pedagang maupun konsumen.
Infrastruktur perikanan dan peluang peningkatan pendapatan nelayan
Keberadaan Tempat Pelelangan Ikan memiliki peran strategis dalam membangun tata niaga perikanan yang lebih terorganisasi. Melalui fasilitas yang memadai, aktivitas penjualan hasil tangkapan berpeluang berlangsung secara lebih terpusat sehingga proses pemasaran dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














